Lapor Pak Kapolri,,,! Kasus Ilegal Mining ( PETI ) Di PT.RAP Tidak Tersentuh Hukum.

Foto : Lokasi Ilegal Mining (PETI) Yang Merusak Fasilitas Barak Di PT.RAP kec. Silat Hilir,kab.Kapuas Hulu, Kalimantan barat.
Kapuas Hulu, Kalbar. – lnfokalbarnews.com Maraknya eksploitasi Pertambangan emas tanpa izin (PETI) di Kabupaten Kapuas Hulu, Kalimantan barat Khususnya di dusun salat desa perigi kecamatan silat hilir,masih terus berlangsung hingga kini.kegiatan tersebut sempat ditindak namun belum ada tersangka, sementara kerusakan tampak jelas sekali terlihat di lokasi.
Menurut Korwil LSM TINDAK Indonesia Bambang Iswanto,A.Md yang disampaikan kepada Media ini, aktivitas kegiatan PETI tersebut sudah cukup lama bahkan sampai merambah ke wilayah perkebunan kelapa sawit milik PT.RAP (Riau Agrotama Plantation) hingga merusak fasilitas perusahaan, seperti barak atau camp perusahaan yang roboh akibat kegiatan PETI tersebut yang dipimpin oleh pengurus PETI yang beberapa waktu lalu mendapat panggilan ke Polda Kalbar, adapun ketiganya (Aboy,Tampit,dan Jumadi) pada tanggal 5 Januari 2023 di periksa oleh penyidik subdit ll Reskrimum Polda Kalbar selama lima jam terkait pengrusakan fasilitas perusahaan akibat kegiatan pertambangan ilegal atau PETI tersebut,”kata Bambang pada media. (Selasa.7/2/2023).
Berdasarkan surat laporan polisi nomor .LP/B/495/XL/2022/SPKT/DITRESKRIMUM/POLDA KALBAR/tanggal 24 November 2022. kemudian keluar Surat Perintah Penyelidikan Nomor.Sp. Lidik/274/Xll/2022/DITRESKRIMUM tanggal 1 Desember 2022.berdasarkan surat laporan tersebut maka penyidik subdit ll Reskrimum Polda Kalbar menindaklanjuti laporan pengrusakan fasilitas barak perusahaan yang diakibatkan oleh pertambangan emas tanpa izin (PETI) tersebut.
“Menurut Korwil TINDAK Indonesia Bambang Iswanto,A.Md Kasus tersebut menuai kontroversi karena kegiatan pertambangan emas tanpa izin ( PETI ) tersebut berpotensi merusak lingkungan, bangunan, perkebunan, hutan konservasi dan lainnya. “Bahkan, penduduk sekitar dan satwa liar pun ikut terdampak, dan juga ada kepentingan di situ,”ujarnya.
“kegiatan Pertambangan Emas tanpa izin ( PETI ) tersebut sudah melanggar Pasal 158 Undang-Undang Republik Indonesia nomor 3 tahun 2020 tentang Perubahan atas Undang-Undang Republik Indonesia nomor 4 tahun 2009 tentang Pertambangan dan Mineral Batubara yang berbunyi ; “Setiap orang yang melakukan Penambangan tanpa izin sebagaimana dimaksud dalam Pasal 35 dipidana dengan pidana penjara paling lama 5 (lima) tahun dan denda paling banyak Rp100.000.000.000,00 (seratus miliar rupiah).” jelasnya.
Pandangan korwil TINDAK Indonesia Bambang Iswanto,A.Md kasus pengrusakan fasilitas barak perusahaan PT.RAP Di kecamatan silat oleh kegiatan pertambangan emas tanpa izin ( PETI ) tersebut kemungkinan besar ada keterlibatan orang dalam, dan ada kepentingan disitu.”ucapnya.
”kenapa bisa sampai roboh atau rusaknya fasilitas barak milik perusahaan, itu kan gak masuk akal masa orang perusahaan maupun aparat kepolisian yang berada di wilayah tersebut tidak tahu kalau ada kegiatan pertambangan emas tanpa izin atau ( PETI ) di wilayah tersebut, atau ada upeti yang mengalir.” ungkapnya.
“kita berharap agar penyidik dari Polda Kalbar bisa transparan dan secepatnya menyelesaikan kasus tersebut, serta para tersangka yang terlibat di dalamnya secepatnya di tangkap dan dibawa ke meja hijau.”Tutup Bambang.
Reporter : Risky Wahyu Ramadhan
Editor : Donny Azahra