APH dan Bea Cukai Di Minta Tindak Tegas, Peredaran Rokok Ilegal Di Jual Bebas Di Pasar Sintang.

Foto : Amin pemilik rokok ilegal saat di konfirmasi awak media di tokonya.dan satu unit truk di jalan masuka yang sedang bongkar muat di rumahnya.
Sintang, Kalbar. – lnfokalbarnews.com
Maraknya peredaran rokok ilegal merk Tobaco serta ERA dari Malaysia di pasar sungai durian kabupaten Sintang Kalimantan Barat yang selama ini beredar luas tanpa adanya tindakan tegas dari APH dan Bea Cukai (kamis.11.Mei.2023)
Sebelumnya telah di temukan satu unit mobil truk berwarna kuning sedang melakukan bongkar muat di jalan masuka yang didalamnya berisikan rokok merk Tobaco dan Capuccino yang di duga ilegal tersebut milik saudara Amin yang mana rokok yang di duga ilegal tersebut dipasarkan ke sejumlah toke/pembeli dari daerah lain.
“Saat tim investigasi mendapatkan informasi tentang adanya sebuah mobil truk yang sedang melakukan bongkar muat rokok merk Tobaco dan Capuccino tersebut,Tim investigasi dan Media langsung berangkat menuju toko Sinar indah milik saudara Amin yang berada di jalan WR.Supratman Sungai Durian samping Toko Andaria yang didalamnya banyak sekali rokok merk Tobaco dan Capuccino yang di duga kuat tidak memiliki pita resmi dari bea cukai dan pemilik toko sinar indah tersebut di duga kuat telah lama menjual rokok ilegal tersebut ke toke/pembeli dalam jumlah besar.
Saat tim investigasi dan Media sedang melakukan wawancara dengan pemilik toko sinar indah (Amin) terdengar suara deringan HP milik Amin pas di angkat ada suara wanita sedang memesan tiga tim rokok merk Tobaco tak lama kemudian panggilan di hpnya di matikan (Amin) karena suara dari HP miliknya terdengar jelas suaranya,dan jelas sekali masuk dalam rekaman video maupun audio milik Tim Media saat sedang wawancara maupun konfirmasi terkait rokok ilegal yang beredar luas di kabupaten Sintang.
Menurut Korwil TINDAK Indonesia (Bambang Iswanto,A.Md) rokok ilegal adalah rokok yang beredar di wilayah Indonesia baik yang berasal dari produk dalam negeri maupun impor yang tidak mengikuti peraturan yang berlaku di wilayah hukum Indonesia,”Ujarnya.
Dia menambahkan ciri-ciri rokok ilegal
1. Tidak dilekati dengan pita cukai (rokok polos).
2. Dilekati dengan pita cukai palsu.
3. Dilekati dengan pita cukai bekas.
4. Dan/atau dilekati dengan pita cukai yang tidak sesuai peruntukannya.
“Bambang mengatakan, jeratan hukum bagi
Pengedar rokok dengan ciri-ciri tersebut dapat dikenai Pasal 54 Undang-Undang RI Nomor 39 Tahun 2007 tentang cukai.yang berbunyi,”Setiap orang yang menawarkan, menyerahkan, menjual, atau menyediakan untuk dijual barang kena cukai yang tidak dikemas untuk penjualan eceran atau tidak dilekati pita cukai atau tidak dibubuhi tanda pelunasan cukai lainnya sebagaimana dimaksud dalam Pasal 29 ayat (1) dipidana dengan pidana penjara paling singkat 1 (satu) tahun dan paling lama 5 (lima) tahun dan/atau pidana denda paling sedikit 2 (dua) kali nilai cukai dan paling banyak 10 (sepuluh) kali nilai cukai yang seharusnya dibayar.”
Serta dapat juga dikenakan dengan pasal 480 KUHP yang mengatur tentang tindak pidana penadahan.”tegasnya.
“Dia menjelaskan, Kemajuan teknologi seperti sekarang ini pada kenyataannya juga berpengaruh pada perkembangan berbagai aspek kehidupan, salah satunya dalam proses transaksi jual beli yang dapat dilakukan secara online maupun offline sehingga mampu mempermudah masyarakat.
Namun, kemudahan itu juga disertai dengan risiko berupa terbukanya peluang kejahatan yang dapat dilakukan oleh oknum-oknum tertentu misalnya dengan mengedarkan barang-barang ilegal atau melakukan penadahan,” katanya.
Penadahan menjadi salah satu bentuk tindak pidana yang diatur dalam Kitab Undang-undang Hukum Pidana khususnya pada Pasal 480 KUHP. Dalam pasal tersebut, selain berisi penjelasan terkait dengan segala tindakan yang dapat dikatakan sebagai tindak pidana penadahan juga berisi tentang ancaman hukumannya.
Berikut ini isi dan bunyi pasal 480 KUHP yang mengatur tentang tindak pidana penadahan.
“Diancam dengan pidana penjara paling lama empat tahun atau pidana denda paling banyak sembilan ratus rupiah.”
1. barang siapa membeli, menyewa, menukar, menerima gadai, menerima hadiah, atau untuk mencari keuntungan, menjual, menyewakan, menukarkan, menggadaikan, mengangkut, menyimpan atau menyembunyikan sesuatu benda, yang diketahui atau sepatutnya harus diduga bahwa diperoleh dari kejahatan penadahan.
2. barang siapa menarik keuntungan dari hasil sesuatu benda yang diketahui atau sepatutnya harus diduga bahwa diperoleh dari kejahatan.
Dalam Pasal 480 KUHP tersebut, tindak pidana penadahan akan dikenai ancaman hukuman berupa kurungan penjara maksimal 4 (empat) tahun atau denda maksimal Rp. 900,- (sembilan ratus rupiah). Ketentuan pidana ini berkaitan dengan pelaku penadahan yang tentunya telah memenuhi unsur-unsur dari tindak pidana penadahan itu sendiri.
Berdasarkan isi Pasal 480 KUHP tersebut, suatu perbuatan dapat dikatakan sebagai tindak pidana penadahan apabila telah memenuhi unsur-unsur sebagai berikut :
– Unsur Objektif
1. Membeli, menyewa, menukar, menerima gadai, menerima hadiah ;
2. Untuk menarik keuntungan, menjual, menyewakan, menukarkan, menggadaikan, mengangkut, menyimpan atau menyembunyikan ;
3. Suatu benda yang diperoleh dari kejahatan ; dan
4. Penadahan
– Unsur Subjektif
1. Yang diketahui ; dan
2. Yang sepatutnya harus diduga
Dari unsur-unsur di atas dapat disimpulkan bahwa dalam Pasal 480 KUHP secara jelas mengatur tentang dua jenis tindak kejahatan yaitu pertama, tindak kejahatan yang dilakukan karena telah membeli, menyewa, menukar, menerima gadai, atau menerima hadiah berupa barang yang diterima dari suatu tindak kejahatan.
Kemudian yang kedua, tindak kejahatan yang bertujuan untuk mendapatkan keuntungan dengan menjual, menyewakan, menukarkan, memberikan sebagai gadai, mengangkut, menyimpan, serta menyembunyikan suatu benda yang diperoleh dari suatu tindak kejahatan.
“Di samping itu dia mengatakan, dalam unsur-unsur subjektif juga memuat tentang kesengajaan dan ketidaksengajaan yang berarti bahwa setiap perbuatan yang dilakukan oleh seseorang baik secara sengaja atau tidak sengaja melanggar Pasal 480 KUHP, maka akan tetap dituntut secara hukum berdasarkan ketentuan dalam pasal tersebut.
Salah satu contoh tindak pidana yang dapat dikatakan sebagai tindak pidana penadahan yaitu melakukan jual-beli suatu barang dengan harga yang tidak sesuai dengan harga pasar dan patut diduga bahwa barang tersebut merupakan barang yang diperoleh dari tindak kejahatan,” tegas Bambang.( Tim )