BHN Alias Uje Caleg Partai Demokrat, Tersandung Kasus Penyalahgunaan BBM Subsidi.

Foto : BHN Alias Uje 45 beserta Barang bukti dan kios di tahlut yang di polis line oleh polres Melawi.
Melawi,Kalbar. – Infokalbarnews.com
Satuan Reserse Kriminal Polres Melawi berhasil mengamankan dua tersangka dalam perkara UU RI Nomor 11 tahun 2020 pasal 55 tentang Cipta Kerja Perubahan atas UU RI Nomor 22 tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi jo pasal 55 KUHP di Dusun Tahlut Desa Semadin Lengkong Kecamatan Nanga Pinoh.
Penindakan hukum dilakukan berdasarkan informasi dari masyarakat kemudian dilakukan penindakan hukum sesuai dengan LP Nomor : LP:13/IX/2023/SPKT/Polres Melawi/Polda Kalbar,tanggal 17 September 2023.
Kapolres Melawi Polda Kalbar AKBP Muhammad Syafi’i,S.I.K.,S.H.,M.H melalui Humas Polres Melawi membenarkan Polres Melawi sedang menanggani perkara tentang minyak dan gas serta telah mengamankan dua tersangka,selasa (19/9/2023) siang.
“Benar,kami telah mengamankan dua tersangka berinisial BHN Als UJ (45), SKD Als KD (43) dan menyita 2310 liter dalam 9 drum,1 unit mesin robin warna kuning merk Yashin dan selang serta 1 lembar nota penjualan BBM jenis solar dan perkaranya sedang berproses,” Jelas pejabat humas Aiptu Samsi.
Tambahnya,guna memperkuat penanganannya perkaranya Satreskrim berkoordinasi dan akan memeriksa saksi ahli dari BPH Migas Jakarta,sedangkan kedua tersangka telah dilakukan penahanan sesuai dengan Surat Perintah Penahanan di rumah tahanan negara Polres Melawi guna mempermudah proses penyidikan sedangkan TKP telah kami pasang Police Line guna mengamankan status quo perkara yang sedang ditangani.
“Atas perkara ini,kami terus melakukan pendalaman dan memastikan proses hukum akan dilanjutkan sesuai dengan hukum yang berlaku,”tegas pejabat humas.
Di tempat terpisah ketua Litbang YLBH-LMRRI (Bambang Iswanto,A.Md) sangat mengapresiasi kinerja polres Melawi dalam menindak tegas para mafia migas di wilayah hukumnya tanpa pandang bulu,”Saya sangat mengapresiasi kinerja yang seperti itu, ucapnya.
Para tersangka juga di ancam dengan Pasal 55 Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi yang diubah dengan Pasal 40 angka 9 Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja, dinyatakan bahwa setiap orang yang menyalahgunakan pengangkutan dan/atau niaga bahan bakar minyak, bahan bakar gas, dan/atau Liquefied Petroleum Gas yang disubsidi Pemerintah, dipidana dengan pidana penjara paling lama 6 tahun dan denda paling tinggi Rp60 miliar. Akan kita kawal kasus tersebut sampai inkrah di pengadilan ,”ucapnya.
Salah seorang tersangka BRN alias Uje adalah caleg dari partai Demokrat,Jadi tidak ada kesan kalau pihak kepolisian pilah pilih dalam menangani kasus,kali ini orang berduit atau tidak semuanya pasti ditindak tegas sama pak polisi apa bila melakukan kesalahan.”kata Bambang.
Saya melihat dalam beberapa tahun terakhir, baru kali ini polres Melawi yang di pimpin oleh bapak Kapolres AKBP Muhammad Syafi’i, S.I.K, SH, MH melakukan tindakan tegas terhadap para mafia migas, cukong kayu ilegal,dan cukong PETI.
Kami sebagai sosial control berharap agar kepolisian resor Melawi semakin baik dan sukses di dalam menjalankan tugas dan supremasi hukum,”tutupnya.