Diduga Ada Makelar kasus, Kejari Ketapang SP3 kasus Korupsi, Penyidik temukan kerugian negara RP.278 juta rupiah.

Foto : sejumlah wartawan dan LSM datangi kantor Kejaksaan negeri ketapang, di jalan MT. Haryono No.84 ketapang Kalimantan Barat.
Ketapang, Kalbar. – Infokalbarnews.com ikatan wartawan online Indonesia (IWOI) DPD kabupaten ketapang, LSM Tindak Indonesia, bersama rekan-rekan media, pada hari senin 4/11/24, pukul 14:00 wib, melakukan aksi penyampaian pendapatan/demo di halaman kantor ke Kejaksaan negeri ketapang, di jalan MT. Haryono No.84 ketapang, terkait penangan kasus korupsi yang di SP3 kan oleh Kejaksaan tanpa ada kejelasan.Kamis. 06/11/2024.
Setelah penyampaian aksi/demo tersebut, pihak Kejaksaan menerima enam orang perwakilan dari peserta aksi/demo ke dalam kantor Kejaksaan negeri ketapang, untuk menyikapi beberapa tuntutan yang di sampaikan pada aksi/demo itu, di ruangan tersebut di hadiri, Kasi Pidsus Kejaksaan , Kasi Intel Kejaksaan, dari pihak Polres di wakili Polsek delta pawan dan Kasat Sabara.
Dalam pertemuan Kasi kasi Pidsus Muhammad Bayu Segara., S.H., menyampaikan untuk dugaan Tindak pidana korupsi penyimpangan kegiatan swakelola jalan dan jembatan di dinas PUTR ketapang tahun anggaran 2021, sebagai mana kami sampaikan kepada teman-teman, perkara tersebut telah di hentikan, berdasarkan surat perintah penghentian penyidikan(SP3) Nomor : Sprint – 398/0.1.13/Fd.2/02/2023 tanggal 03 Februari 2023.
Sebelum kami melakukan penghentian, kami sebelumnya melakukan ekspos di Kejaksaan Tinggi, yang di hadiri pak Kejati, pak As pidsus dan juga kepala kasi di Kejaksaan tinggi dan para jaksa disana, bahwa hasil penyidikannya itu, adanya di pandang merupakan perkara merupakan berdiri sendiri, sehingga kerugian keuangan negara akan tidak aktip (kecil) di anggap pl semua nya.
Dapat saya tambahkan juga bahwa Ada pengembalian kerugian sebesar Rp. 278.000.000 (Dua Ratus Tujuh Puluh Delapan Juta Rupiah), sudah di kembalikan ke rekening kas pendapat daerah ketapang. Berdasarkan Juknis surat edaran kami, jika sudah ada pengembalian kerugian keuangan negara dapat di hentikan perkara tersebut Dan atau kerugian keuangan Negara lebih kecil dari penanganan/penuntutan perkara tersebut. Dan silakan cek ke kas pendapatan daerah. Jelas Kasi Pidsus Muhammad Bayu Sagara., S.H
Mustakim Ketua Ikatan wartawan online Indonesia (IWOI) DPD ketapang , merasa janggal atas SP3 Kejaksaan Negeri ketapang, karena penyidik temukan kerugian keuangan negara sebesar Rp. 278.000.000 (Dua Ratus Tujuh Puluh Delapan Juta Rupiah), Tanpa adanya penetapan tersangka, atas kasus dugaan Tindak pidana korupsi Swakelola jalan dan jembatan dinas PUTR ketapang tahun anggaran 2021.
Kami menduga ada mafia kasus dalam penghentian perkara Tindak pidana korupsi penyimpangan swakelola jalan dan jembatan di dinas pekerjaan umum dan tata ruang (DPUTR) tahun anggaran 2021,sehingga tidak adanya tersangka dalam perkara itu. Meminta kepada Jamwas kejagung dapat memeriksa penyidik kejaksaan Negeri ketapang atau kejagung ambil alih kasus ini. Pungkas Mustakim ketua IWOI dpd Ketapang.
Supriadi LSM Tindak Indonesia, menduga banyak kejanggalan dalam penanganan perkara Kasus Dugaan Tindak Pidana Korupsi Swakelola jalan dan jembatan di dinas PUTR ketapang tahun anggaran 2021, kita sudah beberapa kali mempertanyakan apa dasar hukum sdr. Hasmi eka karsa.,ST, selaku bendahara dinas puts Mentransfer uang ke rekening pribadi (KPE) dua oknum ASN sebesar 1,8 milyar dan 900 juta.
serta menahan kartu ATM salah satu oknum ASN sehingga oknum ASN tersebut mengganti/membuat rekening baru PTT pengganti rekening KPE yang lama. kami menduga dengan sengaja itu di lakukan untuk menghilangkan petunjuk atau barang bukti Tindak pidana korupsi. Jelas Supriadi Lsm Tindak Indonesia.(SURYADI)