Diduga Pakaian Bekas/Ball Pres Milik Arif Sultan Merajalel di Wilayah Hukum Polres Sintang,dan Kebal Hukum.


Foto : Mobil pickup yang di duga mengangkut Ballpres milik ajo Arif sultan dan konferensi pers Polda Kalbar.

 

 

Sintang, Kalbar. – Infokalbarnews.com Belum lama ini Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Kalbar berhasil mengungkap kasus impor pakaian bekas tanpa izin yang dipimpin langsung oleh Wakapolda Kalbar Brigjen Pol. Roma Hutajulu, S.I.K, M.Si., pada hari Senin (20/1/2025).

 

Pengungkapan ini merupakan hasil dari pengembangan laporan masyarakat terkait dengan aktivitas ilegal impor pakaian bekas yang marak di wilayah hukum Polda Kalbar.

 

Brigjen Pol Roma Hutajulu menjelaskan bahwa pihaknya telah berhasil mengungkap jaringan perdagangan pakaian bekas ilegal yang selama ini merugikan perekonomian lokal dan membahayakan kesehatan masyarakat,”ujarnya.

 

“Berdasarkan informasi dari masyarakat, Direktorat Reskim Khusus Polda Kalbar melakukan penyelidikan sehingga berhasil mengamankan 4 unit kontainer yang berisi pakaian bekas yang dikemas dalam Ball pres, terdiri dari 410 ball pres dengan total berat sekitar 36 ton.

 

“Bahwa di sini kita dicanangkan untuk melanjutkan identifikasi untuk meningkatkan nilai tambah di dalam negeri sehingga tugas kepolisian adalah salah satunya bagaimana memberikan ruang home industry garmen dan pakaian jadi, produk dalam negeri ini bisa berkembang maju dengan cara memitigasi importasi ilegal terkait dengan pakaian pakaian bekas ataupun importasi ilegal,” terang Wakapolda.

 

Di kabupaten Sintang pakaian Bekas atau ball pres semakin marak dan di jual bebas di pasaran atau di pinggir jalan sehingga masyarakat berpendapat bahwa pemilik atau penjual pakaian Bekas/ball pres terkesan kebal hukum sehingga tidak dapat ditindak oleh APH (aparat penegak hukum)

 

Ditemukan fakta dilapangan bahwa pemilik barang dan pelaku importasi pakaian bekas (ball pres) dari negara seberang ke wilayah Republik Indonesia tanpa izin serta tidak memiliki angka pengenal importir (API) dan tidak memiliki persetujuan impor tersebut adalah Ajo Arif (AA) Alias Ajo Arif Sultan (AAS) yang beralamat di BTN Cipta Mandiri Km.5 Sintang.

 

Pakaian Bekas/Ball Pres tanpa izin tersebut di angkut menggunakan mobil pick up warna hitam dengan plat nomor kendaraan KB 9676 AE yang di antar ke salah satu tempat penjualan pakaian Bekas/Ball Pres milik Pak Sahrul dan Ibu Noning di depan TK Islamiyah Seroja Sintang.

 

Kegiatan tersebut diduga telah melanggar Pasal 112 ayat (2) Undang-undang Nomor 7 tahun 2014 tentang Perdagangan yang dengan pidana penjara paling lama 5 tahun dan atau pidana denda paling banyak Rp5.000.000.000.(Tj)

 

 

Berita Terkait

Top

You cannot copy content of this page