Diduga Toko Emas Naga Mas Jual Beli Emas Ilegal, Diduga Dibekingi Preman Sintang.

Foto : Toko Naga Mas Milik Acok Pasar Sungai Durian Sintang.sabtu.5/5/2024.
Sintang,Kalbar. – Infokalbarnews.com Informasi kembali diterima oleh media ini pada hari Sabtu siang (04/05/2024), terkait adanya dugaan jual beli emas ilegal yang dilakukan oleh oknum inisial ACK pemilik dari Toko Emas Naga Mas yang dimana berdasarkan informasi yang diterima melakukan jual beli emas ilegal. Dan transaksi tersebut dilakukan setiap hari Jumat pagi.
Informasi tersebut diterima dari orang yang melakukan transaksi jual beli emas tersebut. Media saat itu sebelumnya pada hari Kamis 2 Mei 2024 sempat mendatangi toko emas tersebut dan menginformasikan kepada media agar setiap wartawan yang ingin meminta bantuan agar menghubungi saudara inisial DDK.
Ini menimbulkan tanda tanya besar bagi rekan wartawan, padahal kedatangan awak media sebelumnya ingin menanyakan konfirmasi atas dugaan jual beli emas ilegal yang dilakukan oleh oknum ACK tersebut.
Menurut pengamat hukum Kalimantan Barat melakukan jual emas secara ilegal adalah perbuatan melawan hukum.
“Para pelaku akan dikenakan juga Pasal 98 Undang-Undang No. 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup, dengan ancaman pidana penjara paling lama 10 tahun dan denda paling banyak Rp 10 miliar,” ungkapnya kepada media ini pada hari Sabtu (04/05/2024).
Dirinya menambahkan Membeli hasil tambang emas tanpa izin merupakan kegiatan yang dilarang oleh Undang-Undang, sehingga perbuatan pengangkutan Emas illegal hasil pertambangan tanpa ijin merupakan suatu pelanggaran hukum.( Tj )