Kegiatan PETI di Nusapandau Kabupaten Melawi, di Pungut Oleh Oknum Anggota Polres Melawi, Inisial “R” 


Foto : Lokasi PETI di Nusapandau dan Semadin Lengkong Kabupaten Melawi Kalimantan barat.

 

Melawi,Kalbar. – lnfokalbarnews.com                  Kegiatan Pertambangan Tanpa Izin ( PETI )  Kecamatan Pinoh Utara, Kabupaten Melawi, kembali menjamur kali ini di wilayah Nusapandau terlihat berkelompok mesin jek atau PETI di pinggir sungai yang sedang melakukan aktivitasnya dari pagi hingga sore hari.

 

Saat tim investigasi dari awak media dan mengambil dokumentasi diwilayah tersebut terlihat adanya kegiatan Pertambangan Emas Tanpa Izin atau PETI diwilayah yang beroperasi di Sungai melawi.

 

“Dari hasil wawancara awak media dilokasi kepada seorang pekerja tambang tersebut mengatakan kepada media, “yang mengambil setoran perbulan bernama om (Rizal) yang bertugas di polres melawi ungkapnya”, jika ada hasil jumlahnya sebesar satu juta rupiah setiap bulannya jika tidak ada hasil maka seikhlasnya “ungkapnya kepada investigasi awak media.

 

Menyikapi adanya Pertambangan Emas Tanpa Izin atau PETI yang beberapa minggu lalu juga heboh di semadin lengkong yang secara jelas di akui oleh salah satu cukong emas pak (Apiau) karena adanya setoran ke Oknum Anggota Polres Melawi berinisial (Oki), dan kali ini terjadi lagi di wilayah yang berbeda tetapi masih satu wilayah hukum polres melawi.

 

Di tempat terpisah Korwil TINDAK Indonesia Wilayah kalbar bagian Timur Bambang Iswanto,A.Md sudah sering kali melakukan aktionnya terhadap aktivitas pertambangan tanpa izin atau ilegal tersebut di beberapa tempat seperti Sanggau, Sekadau, Sintang, Kapuas hulu, dan Melawi.salah satunya terkait pungutan liar (pungli) yang dilakukan oleh oknum yang tidak bertanggung jawab serta mencoreng nama institusi dengan dalih setoran untuk atasan (Kapolres), Sementara Kapolresnya aja baru menjabat, cukup lah hal seperti ini dilakukan jangan sampai terulang kembali dalam hal tersebut nama institusi dipertaruhkan untuk kepentingan pribadi oleh oknum-oknum yang tidak bertanggung jawab,”ujarnya kepada media.

“Dia juga mengatakan,kami sangat mengharapkan kinerja kepolisian yang lebih baik dan jangan mudah tercoreng demi kegiatan ilegal tersebut, dimana kita tau secara hukum pertambangan emas tanpa izin atau PETI tersebut sudah salah,hal tersebut tertuang dalam pasal 158 undang-undang minerba menyatakan,“Setiap orang yang melakukan usaha penambangan tanpa IUP, IPR atau IUPK sebagaimana dimaksud dalam Pasal 37, Pasal 40 ayat (3), Pasal 48, Pasal 67 ayat (1), Pasal 74 ayat (1) atau ayat (5) dipidana dengan pidana penjara paling lama 10 (sepuluh) tahun dan denda paling banyak sepuluh milyar rupiah.”kata Bambang.

 

Dia menjelaskan,”Banyak faktor penyebab terjadinya kegiatan pertambangan emas tanpa izin atau PETI tersebut, yang akan timbul dikemudian hari yaitu kerusakan lingkungan yang dapat merugikan orang banyak, dan ekosistem alam hancur akibat ekspolitasi besar-besaran tersebut.

 

“Jelas kegiatan ini sudah bertentangan dengan hukum yang berlaku,tapi kenapa aparat penegak hukum malah mencoreng institusi dengan menjadi tameng kepada pelanggar hukum, bukan soal faktor ekonomi, alat yang mereka (cukong emas) gunakan mencapai kisaran ratusan juta rupiah untuk satu set lanting. Jadi tidak ada alasan untuk mengatakan untuk cari makan dan lain sebagaimana, jika aturan hukum ingin di tegakkan sebagaimana mestinya, ya harus ditegakkan jangan ragu-ragu tegas Bambang.

 

Reporter : Udin Penyok 

Editor : Bam’s 

Berita Terkait

Top

You cannot copy content of this page