Kejari Sintang Berikan Layanan Atas Laporan Dan Aduan Masyarakat Sesuai Prosedur Yang Berlaku

Foto : Kantor Kejaksaan Negeri Sintang.(Sabtu.22/2/2025).
Sintang,Kalbar. – Infokalbarnews.com Kejaksaan Negeri (Kejari) Sintang menegaskan bahwa dalam menangani laporan dan pengaduan masyarakat khususnya terhadap aparatur pemerintah daerah, mereka sepenuhnya mengacu pada mekanisme yang telah disepakati dalam Surat Kesepakatan bersama antara Aparat Pengawasan Internal Pemerintah (APIP) dan Aparat Penegak Hukum (APH). Surat kesepakatan ini melibatkan beberapa pihak, yaitu Pemerintah Daerah Kabupaten Melawi ( Bupati ) dengan Aparat Penegak Hukum ( Kejaksaan Negeri Sintang dan Kepolisian Resort Melawi).
Menurut Kasi Intel Kejaksaan Negeri Sintang, setiap pengaduan dan laporan yang diterima tidak langsung ditangani oleh pihak kejaksaan melalui proses penyidikan, melainkan harus melalui tahapan sesuai dengan mekanisme yang diatur dalam surat kesepakatan bersama tersebut. Proses tersebut melibatkan Pemerintah Daerah melalui Inspektorat selaku Aparatur Pengawas Intern Pemerintah ( APIP ).
“Kami melayani setiap pengaduan dan laporan sesuai dengan ketentuan yang berlaku. Jadi terimanya laporan pengaduan langsung kami koordinasikan dengan pihak terkait yang tentunya memiliki kewenangan sesuai isi nota kesepakatan bersama sebagaimana dijelaskan diatas. Kejari Sintang selalu mengikuti pedoman penanganan laporan pengaduan berdasarkan surat kesepakatan bersama,” jelas Kasi Intel Kejari Sintang.
Sebagai contoh, LSM Galaksi baru-baru ini menyampaikan surat laporan terkait dugaan proyek fiktif pengadaan alat band di Desa Telaga Raya, Kecamatan Sokan, Kabupaten Melawi. Terhadap laporan tersebut telah disampaikan oleh Kejari Sintang kepada Inspektorat Kabupaten Melawi pada November 2024. Namun balasan surat kami dari Inspektorat baru diterima di bulan Januari 2025 yang isinya menginformasikan bahwa thd laporan pengaduan tsb belum diaudit, yang pada akhirnya memperlambat proses penanganan.
Ketua LSM Galaksi menyesalkan keterlambatan tersebut dan menekankan bahwa seharusnya Inspektorat segera melakukan audit agar Kejari Sintang dapat melanjutkan penanganan terhadap kasus yang dilaporkan. “Lambannya penanganan audit oleh Inspektorat Kabupaten Melawi membuat beberapa kasus tersendat penyelesaiannya,” ungkapnya kecewa.
Masalah keterlambatan audit dari Inspektorat ini tidak hanya terjadi pada satu kasus, namun beberapa kasus lainnya juga terpengaruh, yang pada akhirnya memperlambat kinerja penegakan hukum di wilayah tersebut. Kejari Sintang berharap agar koordinasi dengan Inspektorat bisa lebih cepat dan efisien sehingga laporan dan aduan masyarakat dapat diselesaikan sesuai prosedur dan tepat waktu,”tutupnya.(Bam’s/Red)