Keluarga Brigadir Yosua Kecewa Atas Putusan Kasasi MA Terhadap Ferdy Sambo.

Jakarta. – Infokalbarnews.com
Keluarga Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat alias Brigadir Yosua, melalui Kuasa hukumnya Martin Lukas Simanjuntak, menyatakan kecewa dengan putusan Mahkamah Agung yang mengurangi hukuman istri Ferdy Sambo (Putri Candrawathi), Ricky Rizal, dan Kuat Ma’ruf dalam putusan kasasi (Selasa,8/Agustus/2023).
Martin mengatakan putusan kasasi ini menjadi preseden buruk dalam rangka penegakan hukum. Apalagi kata dia, berdasarkan putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 20/PUU-XXI/2023, Jaksa tidak memiliki kewenangan lagi untuk mengajukan Peninjauan kembali (PK).
“Kami selaku kuasa hukum keluarga korban merasa kecewa khususnya terhadap pengurangan vonis terdakwa Putri Candrawathi, Kuat Ma’ruf dan Ricky Rizal yang kami anggap tidak mencerminkan empati terhadap keluarga korban,” kata Martin Lukas saat dihubungi pada Selasa malam, 8 Agustus 2023.
MA memutuskan hukuman Ferdy Sambo menjadi pidana penjara seumur hidup dari sebelumnya hukuman mati. Kemudian hukuman (Putri Candrawathi) yang merupakan istri Ferdy Sambo menjadi pidana penjara sepuluh tahun dari sebelumnya 20 tahun. Sementara itu, hukuman Ricky Rizal juga menjadi lebih ringan, yakni pidana penjara delapan tahun dari sebelumnya 13 tahun. Lebih lanjut, hukuman asisten rumah tangga (ART) Sambo dan Putri, Kuat Ma’ruf turut diringankan dari yang sebelumnya pidana penjara 15 tahun, menjadi sepuluh tahun.
Sementara terkait putusan terhadap Ferdy Sambo dari hukuman mati menjadi seumur hidup, Martin mengatakan anulir vonis hukuman mati tentu ada kaitan dengan norma hukum baru Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP Nasional.
KUHP baru memang sudah tidak memberlakukan secara mutlak terhadap Penerapan Hukuman Pidana mati,” kata Martin.
Martin mempertanyakan pertimbangan putusan majelis hakim Mahkamah Agung sehingga mengurangi hukuman Putri dari 20 menjadi 10 tahun. Ia mempertanyakan alasan majelis hakim MA berani mengurangi hukuman terhadap tindakan pembunuhan berencana yang sadis dan membuat Indonesia gaduh, serta membuat reputasi instansi Polri menjadi buruk.
Ketua Tim pengacara keluarga Brigadir (Anumerta) Nofriansyah Yosua Hutabarat, Kamarudin Simanjuntak menyatakan Putri Chandrawati yang dinilai olehnya sebagai pelaku utama, yang pada awalnya mengaku telah dilecehkan oleh Brigadir Yosua, kemudian mengadukan kepada suaminya, serta menggerakkan dua ajudannya untuk terlibat dalam penembakan Brigadir Yosua.
“Tanggapan yang sama berlaku, tatapi tidak terlepas dari apa yang dilakukan putri. Putri ini biang keladi dari permasalahan ini,” katanya menegaskan.
Kamaruddin juga mengatakan bahwa pihaknya sudah menduga putusan MA akan seperti saat ini karena adanya lobi politik. Mengingat putusan pengadilan tingkat negeri dan tinggi saling menguatkan.
“Jadi apa yang dilakukan PC (Putri Chandrawati) itu jauh lebih jahat daripada yang lainnya tapi dia sangat diringankan habis hukumannya jadi 50 persen,” ujar Kamaruddin.(red)