TINDAK Indonesia Minta LSM dan Media Awasi Kegiatan Ilegal Di Kabupaten Sintang ; Terkait Prosedur Dan Regulasi Galian ( C ) Masuka Sintang Patut Di Pertanyakan.


Foto : ketua Litbang YLBH LMRRI dan Korwil TINDAK Indonesia ( Bambang Iswanto,A.Md ) dan Lokasi Galian ( C ) Masuka Hilir.

 

 

Sintang, Kalbar. – lnfokalbarnews.com
Kekayaan alam yang berlimpah menjadikannya sebagai subjek perekonomian yang sangat menggiurkan, termasuk dalam memajukan pendapatan daerah yang diimplementasikan melalui pajak yang diatur dalam regulasi yang dibuat oleh pemerintah pusat sehingga menjadi pendapatan daerah melalui pajak.

 

Lantas, apa sebetulnya tambang galian golongan C itu?

 

Mengutip dari berbagai sumber, bahan galian golongan C merupakan usaha penambangan yang berupa tambang tanah, pasir, kerikil, batu gamping, marmer, kaolin, granit dan masih ada beberapa jenis lainnya. Tambang galian C ini juga identik dengan pertambangan rakyat.

 

Adapun izin untuk galian golongan C sendiri dapat dikeluarkan oleh Pemerintah Daerah (Pemda).

 

Menyikapi Pertambangan galian C Korwil TINDAK Indonesia dan Juga Ketua Litbang YLBH LMRRI ( Bambang Iswanto,A.Md ) angkat bicara terkait tambang ilegal galian C, karena dari sisi regulasi Pertambangan galian C di atur dalam UU nomor 3 Tahun 2021 tentang perubahan atas UU nomor 4 Tahun 2009 Tentang Pertambangan Mineral dan batubara.

 

Dalam pasal 158 UU tersebut disebutkan bahwa orang yang melakukan penambangan tanpa izin dipidana penjara paling lama 5 Tahun dan denda paling banyak Rp.100.000.000.000 (Seratus Miliar Rupiah).

 

Ketua Litbang YLBH LMRRI dan juga korwil TINDAK Indonesia (Bambang Iswanto,AMd) menilai pemerintah seharusnya dapat proaktif menertibkan pertambangan liar galian ( C ).Apalagi,pertambangan bahan galian ( C ) saat ini sudah menjadi kewenangan pemerintah daerah.

 

“Konkretnya pemerintah harus proaktif menata soal Perizinan agar dipermudah, pembinaan dan pengawasan ditingkatkan. Ini kan sudah jadi kewenangan pemda. Di Komisi ada panja ilegal mining yang terus berjalan,” tutur Bambang kepada media ( sabtu.4/1/2023 ).

 

Seperti diketahui, Presiden RI Joko Widodo (Jokowi) sudah menerbitkan aturan baru berupa Peraturan Presiden (Perpres) nomor 55 tahun 2022 tentang Pendelegasian pemberian Perizinan Berusaha di Bidang Pertambangan Mineral dan Batu Bara ( Minerba ),”ujarnya.

 

“Pendelegasian ini merupakan penyerahan sebagian urusan pemerintahan yang menjadi kewenangan pemerintah pusat kepada pemerintah daerah provinsi, terutama dalam rangka pemberian perizinan berusaha di bidang pertambangan mineral dan batu bara.

 

Dalam Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2022 tentang Pertambangan Mineral dan Batu Bara (UU Minerba), Pasal 35 (4) dinyatakan bahwa pemerintah pusat dapat mendelegasikan kewenangan pemberian perizinan berusaha kepada pemerintah daerah provinsi sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.”kata Bambang.

 

Di dalam pasal 2 tersebut, pendelegasian meliputi pemberian sertifikat standar dan izin. Kemudian, pembinaan atas pelaksanaan perizinan berusaha yang didelegasikan, serta pengawasan atas pelaksanaan perizinan berusaha yang didelegasikan.” jelasnya.

 

Adapun pemberian sertifikat standar meliputi kegiatan konsultasi dan perencanaan usaha jasa Pertambangan di bidang, penyelidikan umum, eksplorasi, studi kelayakan, konstruksi Pertambangan, pengangkutan, Lingkungan Pertambangan, reklamasi dan pasca tambang.

 

Pemberian izin ini terdiri atas Izin Usaha Pertambangan (IUP) dalam rangka Penanaman Modal Dalam Negeri (PMDN) untuk komoditas mineral bukan logam dengan ketentuan, berada dalam satu daerah provinsi atau wilayah laut sampai dengan 12 mil.

 

Lalu, IUP dalam rangka penanaman modal dalam negeri untuk komoditas mineral bukan logam jenis tertentu dengan ketentuan, berada dalam satu daerah provinsi atau wilayah laut sampai dengan 12 mil laut.

 

IUP dalam rangka penanaman modal dalam negeri untuk komoditas batuan dengan ketentuan, berada dalam satu daerah provinsi; atau wilayah laut sampai dengan 12 mil laut.

 

Adapun pemberian izin lainnya yakni, Surat Izin Pertambangan Batuan (SIPB), Izin Pertambangan Rakyat (IPR), Izin Pengangkutan dan Penjualan untuk komoditas mineral bukan logam, Izin Pengangkutan dan Penjualan untuk komoditas mineral bukan logam jenis tertentu.

 

Kemudian, izin Pengangkutan dan Penjualan untuk komoditas batuan, Izin Usaha Jasa Pertambangan (IUJP) untuk satu daerah provinsi, IUP untuk penjualan komoditas mineral bukan logam, IUP untuk penjualan komoditas mineral bukan logam jenis tertentu dan IUP untuk penjualan komoditas batuan.

 

Reporter : Risky Wahyu Ramadhan.S.Kom

Editor : Donny Azahra,SE

 

Berita Terkait

Top

You cannot copy content of this page