Lapor Pak Kapolda…! Kegiatan PETI Di DAS Kapuas Hulu Sei.Ayak Kabupaten Sekadau Mulai Marak.


Foto : Kegiatan PETI di sungai Kapuas Sei.Ayak kabupaten Sekadau Kalimantan Barat.(kamis.30/5/24).

 

 

 

 

Sekadau,Kalbar. – Infokalbarnews.com

PETI adalah kegiatan memproduksi mineral atau batubara yang dilakukan oleh masyarakat atau perusahaan tanpa memiliki izin, tidak menggunakan prinsip pertambangan yang baik, serta memiliki dampak negatif bagi lingkungan hidup, ekonomi, dan sosial.

 

“Menurut Korwil TINDAK Indonesia (Bambang Iswanto.A.Md) Belum lama ini (Aparat Penegak Hukum) APH dan Forkopimcam kabupaten Sekadau melakukan himbauan kepada para pekerja PETI di antaranya pada tanggal ( 25 April 2024 ) yang berlokasi tepat di depan objek wisata Lawang Kuari Sekadau, Kalimantan Barat.

 

Kemudian pada tanggal ( Sabtu.11/mei/2024 ) Kembali Polres Sekadau menertibkan aktivitas Penambangan Emas Tanpa Izin (PETI) di Sungai Kapuas, wilayah perbatasan antara Kecamatan Sepauk, Kabupaten Sintang dan Kecamatan Belitang Hilir dan Belitang, Kabupaten Sekadau, Kalimantan Barat.

 

Ternyata apa yang dilakukan oleh Aparat Penegak Hukum Serta Forkopimcam tidak membuat para pelaku PETI takut maupun jera contohnya sekarang ini (kamis.30/5/24) masih banyak aktivitas PETI di sungai Kapuas tepatnya di Hulu Sei.Ayak kabupaten Sekadau, Kalimantan barat.”ucapnya.

 

“PETI adalah kegiatan tanpa izin, dan memicu kerusakan lingkungan. Kegiatan ini juga memicu terjadinya konflik horisontal di dalam masyarakat,” kata Korwil TINDAK Indonesia Kamis (30/5/24).

 

Bambang mengatakan,”Pertambangan Tanpa Izin melanggar Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2021 tentang Perubahan atas Undang-Undang (UU) Nomor 4 Tahun 2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara.

 

Dia juga menambahkan,” bahwa Selain itu, PETI juga mengabaikan kewajiban-kewajiban, baik terhadap Negara maupun terhadap masyarakat sekitar. “Karena mereka tidak berizin, tentu akan mengabaikan kewajiban-kewajiban yang menjadi tanggung jawab penambang sebagaimana mestinya. Mereka tidak tunduk kepada kewajiban sebagaimana pemegang IUP dan IUPK untuk menyusun program pengembangan dan pemberdayaan masyarakat, termasuk juga pengalokasian dananya,” ujarnya.

 

Dari sisi regulasi, PETI melanggar Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2021 tentang Perubahan atas Undang-Undang (UU) Nomor 4 Tahun 2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara. Pada pasal 158 UU tersebut, disebutkan bahwa orang yang melakukan penambangan tanpa izin dipidana penjara paling lama 5 tahun dan denda paling banyak Rp100.000.000.000. Termasuk juga setiap orang yang memiliki IUP pada tahap eksplorasi, tetapi melakukan kegiatan operasi produksi, dipidana dengan pidana penjara diatur dalam pasal 160.Pertambangan Tanpa Izin melanggar Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2021 tentang Perubahan atas Undang-Undang (UU) Nomor 4 Tahun 2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara.( Tj )

 

 

Berita Terkait

Top

You cannot copy content of this page