Maraknya Aktivitas Ilegal Loging Di Desa Melana, Polda Kalbar Di Minta Turun Ke Melawi.

Foto : Rakit ,sawomel ,kayu olahan hasil pembabatan hutan Di Desa Melana.
Melawi,infokalbarnews.com
Meskipun sudah seringkali dilakukan penertiban oleh pihak-pihak terkait bahkan ada yang sudah melalui proses hukum, namun tidak membuat rasa takut para cukong kayu ilegal logging dan para pelaku pembalakan hutan secara liar, Bahkan sampai ada yang berujung ke jeruji besi, di wilayah Kabupaten Melawi, Kalimantan beberapa waktu lalu.
Hal Ini sangat di sayangkan meskipun sudah beberapa kali di lakukan penertiban namun tidak menjadi efek jera bagi para pelaku praktek Ilegal Logging tersebut bahkan saat ini terlihat semakin menjamur pengeluaran kayu baik untuk kebutuhan lokal maupun keluar daerah luar.
Berdasarkan pantauan Investigasi langsung tim Media ini bersama KlewangNews.com kelapangan pada hari Kamis tanggal 9 Februari 2023, masih banyak di temukan dilapangan kayu-kayu dalam bentuk rakit bahwa Hasil rakitan yang di ikat di pinggiran sungai Melana dengan ukuran bervariasi dan yang sudah di olah Sawomel yang di buka untuk pengolahan kayu tersebut.
Saat di konfirmasi kepada salah satu penjaga Sawomel bernama Sabrol, menyatakan bahwa Sawomel tersebut milik bos Tang, Ucap Sabrol Kepada media ini.
Salah satu tim mencoba konfirmasi kepada pemilik Sawomel bernama Tang tersebut melalui via whatsapp namun dia tidak memberikan tanggapan.
Di waktu yang berbeda, beberapa rekan Wartawan konfirmasi langsung mendatangi Unit Pelayanan Terpadu Kesatuan Pengelolaan Hutan Wilayah Melawi, Antoni Manik, SH., M.Hum., menyampaikan dan membenarkan bahwa di sana memang masih banyak pekerja kayu dan kita belum tau apakah mereka sudah mengantongi ijin Industri atau belum, namun kalau memang mereka kerja di luar Ijin, maka kami juga wajib koordinasi ke pihak provinsi Kalimantan Barat karna mereka yang Mengeluarkan Ijin, dan karna tugas kami hanya monitoring dan mengawasi, bukan menjadi tugas dan hak wewenang kami, menindaknya. Ujarnya Saat ditemui Awak media di ruangan kantor KPH Nanga Pinoh Kabupaten Melawi.
Kamis,16/02/2023
Lanjutnya, untuk Memastikan kami akan melakukan pengecekan kelapangan langsung jika memang masih saja kerja di luar ijin maka akan kami tindak dengan tegas bekerjasama dengan APH, Tegasnya.
jika hal tersebut terbukti pembalakan Hutan secara liar maka para pelaku dapat di kenakan sanksi hukuman berdasarkan ketentuan Undang-undang No 18 Tahun 2013, Pasal 83 Ayat 1 Huruf b, tentang Pencegahan dan Pemberantasan Perusakan Hutan, dengan ancaman pidana penjara maksimum 15 tahun dan denda maksimum Rp 100 miliar.
Oleh sebab itu diharapkan kepada FORKOPIMDA Kabupaten Melawi untuk bisa melakukan pengecekan kelapangan dan Menindak tegas dan memberikan sanksi hukum sesuai ketentuan perundang-undangan yang ada bagi para pelaku usaha Sawomel dan ilegal logging tersebut.
Reporter : ikhsan
Editor : Bam’s