Pangkalan LPG 3 Kg Di Toko Muara Jaya Di Duga Langgar Aturan,Pertamina Dan APH Di Minta Tegas.


Foto : Toko Muara Jaya Jl.D.I Panjaitan No 58.Sintang.mitra agen PT.Melawi Indah Sintang

 

Sintang, Kalbar. – lnfokalbarnews.com Gas elpiji 3 kilogram di kabupaten Sintang mendapat sorotan media, terkait harga eceran tertinggi (HET), penyaluran gas 3 kilo salah satunya Toko Muara Jaya Jl.D.I Panjaitan No 58.Sintang.mitra agen PT.Melawi Indah Sintang selasa ( 11/7/2023 )

 

“ketua penelitian dan pengembangan dari YLBH – LMRRI ( Bambang Iswanto.A.Md ) angkat bicara terkait adanya pelanggaran-pelanggaran penyaluran elpiji 3 kilogram, mulai dari penjualan lintas rayon hingga penjualan di atas harga Het.

 

“Bambang menyebutkan secara aturan penjualan LPG 3 kilogram antar wilayah tidak diperbolehkan namun hal itu banyak terjadi, salah satunya di Toko Muara Jaya Jl.D.I Panjaitan No 58.Sintang mitra dari agen PT Melawi Indah Sintang,”ucapnya.

 

“Di Pertamina itu ada aturan tidak boleh ada agen jual lintas rayon itu sudah banyak terjadi,”ungkapnya pada media.Selasa (11/2/2023).

 

“Selain itu, Bambang mengungkapkan pelanggaran berupa agen dan pangkalan yang menjual elpiji bersubsidi dia tas HET juga terjadi. harga di tingkat agen sebesar Rp 15.000 dan di pangkalan Rp 16.500 namun dijual lebih mahal seperti di Toko Muara Jaya Jl.D.I Panjaitan No 58 Sintang mitra Agen LPG PT.Melawi Indah Sintang.

 

” Kami juga mengecek ke lapangan di pangkalan, yang harusnya sesuai HET Rp16.500 mereka menjual dengan harga Rp18.000-Rp19.000, bahkan lebih mahal lagi dari itu,”jelasnya.

 

Penyesuaian harga tersebut dengan pelegalan lewat SK, untuk menghindari kasus yang sudah pernah terjadi di daerah lain. Pengusaha yang menjual di atas HET dan berakhir dengan berurusan dengan aparat penegak hukum.

 

“Sebetulnya itu merupakan pelanggaran hukum. Setelah nanti penyesuaian, dan mereka (agen dan pangkalan) masih menjual diatas harga HET,maka harus di tindak,” ujarnya.

 

Menurut ketua Litbang YLBH – LMRRI (Bambang Iswanto.A.Md) terkait Mitra Agen LPG PT.Melawi Indah tersebut adalah LPG yang merupakan bahan bakar yang mempunyai kekhususan karena kondisi tertentu seperti penggunanya/penggunaannya, kemasannya, volume dan/atau harganya yang masih harus diberikan subsidi. LPG Tertentu ini dikenal di masyarakat dengan sebutan LPG 3 Kg yang disubsidi pemerintah,”ucapnya.

 

Dikarenakan LPG Tertentu tersebut diberikan subsidi oleh pemerintah, sehingga harga jual dimasyarakat semestinya jauh lebih murah dibanding harga LPG Umumnya. Tetapi fakta di lapangan bahwa harga jual LPG Tertentu atau LPG 3 Kg tersebut tidak sesuai Harga Eceran Tertinggi (HET) yang ditetapkan oleh pemerintah, seperti yang terjadi di Toko Muara Jaya di Jl.D.I Panjaitan No 58 Sintang yang bernaung di bawah Agen PT.Melawi Indah tersebut.”ucapnya.

 

Hal ini terjadi karena dalam penyalurannya tidak sesuai dengan ketentuan yang berlaku, salah satunya disebabkan karena adanya oknum yang melakukan penyimpangan terhadap distribusi LPG 3 Kg dengan tujuan untuk mendapatkan keuntungan pribadi.

 

“Bambang mengatakan ketentuan pidana dalam Pasal 55 Undang-Undang No. 22 tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi telah diubah dengan Undang-Undang No. 11 tahun 2020 tentang Cipta Kerja atau yang lebih dikenal dengan istilah Omnibus Law, sehingga Pasal 55 berubah menjadi “Setiap orang yang menyalahgunakan Pengangkutan dan/atau Niaga Bahan Bakar Minyak, bahan bakar gas, dan/atau liquefied petroleum gas yang disubsidi Pemerintah dipidana dengan pidana penjara paling lama 6 (enam) tahun dan denda paling tinggi Rp60.000.000.000,00 (enam puluh miliar rupiah)”.

 

Dengan adanya pengaturan sanksi pidana dalam kegiatan penyalahgunaan pengangkutan dan/atau niaga liquefied petroleum gas tersebut, diharapkan dapat mengurangi potensi penyalahgunaan subsidi yang diberikan oleh pemerintah.( Risky )

Berita Terkait

Top

You cannot copy content of this page