Pengusaha Limbah B3 Dilaporkan Ke Polisi, Buntut Dari Penyuapan Wartawan 


Foto : LSM TINDAK Indonesia Saat Melaporkan Pengusaha Limbah B3 ke Polres Ketapang Buntu Dari Penyuapan wartawan.Kamis (20/2/2025).

 

 

Ketapang,Kalbar. – Infokalbarnews.com LSM Tindak Indonesia melaporkan pengusaha Limbah B3 ke Polres Ketapang atas dugaan tindak pidana Penyuapan oleh pengusaha Limbah B3 tanpa izin yang berlokasi di Jalan Gajah Mada Desa Kali Nilam RT 06/RW 03 Kecamatan Delta Pawan Kabupaten Ketapang Kalimantan Barat kepada seorang oknum wartawan, Kamis (20/2/2025).

 

Diketahui pemilik/pengusaha Limbah B3 tanpa izin tersebut atas nama ibu Ajijah dan ibu Harto.

“Investigator LSM Tindak Indonesia, Supriadi menyebutkan bahwa sebelum melaporkan kasus tersebut pihaknya melakukan investigasi ketempat penampungan LB3 tersebut yang berlokasi di Jalan Gajah Mada Desa Kali Nilam RT 06/RW 03 Kecamatan Delta Pawan Kabupaten Ketapang Kalimantan Barat.

 

“Kami sudah melakukan investigasi, kami juga sudah mempertanyakan kepada pengurus atau pengusaha LB3 tersebut, disana kami menjumpai atas nama Titut Arianto, dari sinilah kami mengetahui bahwa memang benar perusahan penampungan dan pengiriman LB3 ke pulau jawa itu tidak dilengkapi dokumen,” terang Supriadi.

 

“Titut Arianto mengaku kepada kami, bahwa pihak nya mengirimkan barang LB3 tidak memiliki dokumen yang sah dari pemerintah,” tambahnya.

 

Selain itu, LSM Tindak Indonesia juga melakukan konfirmasi ke jasa ekspedisi cv java indah terkait pengiriman LB3 tersebut ke pulau Jawa.

 

“Kami bertemu dengan Debi selaku pengurus pengiriman LB3 melalui expedisi Java Indah, dia mengaku hanya diberikan catatan nota barang atau jenis barang dari Titut Arianto,” ungkapnya.

 

LSM Tindak Indonesia juga mendatangi kantor PT Dharma Lautan Utama, (Kapal), Supriadi mengaku pihaknya ditemui oleh seorang pengurus atas nama Mardita.

 

“Kami juga lakukan pengecekan ke kantor PT Dharma Lautan Utama, disana kami bertemu dengan pengurusnya atas nama Mardita, pihaknya mengaku hanya menerima surat pernyataan dari Ekspedisi bahwa yang dimuat didalam truk hanya rongsokan,” paparnya.

 

Akhirnya, dari rangkaian investigasi bahwa memang tidak ditemukan dokumen yang cukup, maka LSM Tindak Indonesia melaporkan kasus ini ke Polres Ketapang untuk di tindak lanjuti sesuai hukum yang berlaku.

 

“Menurut Supriadi, Kasus ini bermula dari penyuapan terhadap saudara RN yang saat ini sudah di tetapkan menjadi tersangka oleh polres ketapang. Jika pihak pemilik/pengusaha LB3 itu memiliki izin maka tidak akan terjadi penyuapan, di pelabuhan kan ada kantor polisi, harus mereka melapor kalau ada hal yang tidak di inginkan,”pungkasnya.

 

“Itu dibuktikan dengan adanya transferan senilai Rp.20 juta dari Maedi kepada Nur Julianti Via Bank BRI,” sambungnya.

 

“Untuk itu, LSM Tindak Indonesia meminta pihak kepolisian untuk segera mungkin dapat menindaklanjuti laporan mereka agar kasus ini menjadi terang benderang.”Segera diproses oleh pihak yang terkait,”tegasnya.(Suryadi)

 

Sumber : LSM TINDAK Indonesia. 

 

Berita Terkait

Top

You cannot copy content of this page