PETI Di Sungai Melawi Semakin Marak, Korwil TINDAK Indonesia Minta APH Tindak Tegas Para Pelaku Tambang Ilegal.


Foto : kegiatan pertambangan ilegal di Ng.jetak dan sungai tapang Kecamatan Dedai kabupaten Sintang Kalimantan Barat.korwil TINDAK Indonesia dan Kapolda Kalbar.

 

 

Sintang, Kalbar. – Infokalbarnews.com Pertambangan Emas Tampa Izin ( PETI ) di aliran sungai Melawi, tepatnya di desa nanga jetak,dan sungai tapang,Kecamatan Dedai,Kabupaten Sintang, Kalimantan Barat.( Kamis.28.Maret.2024 )

 

Menurut Korwil TINDAK Indonesia (Bambang Iswanto A.md) Terlihat jelas kegiatan Ilegal tersebut sangat banyak di sekitar sungai Melawi kurang lebih ada sekitar puluhan set alat PETI yang beroperasi saat ini, terlebih lagi kondisi seperti ini bukan baru kali ini terjadi, tapi sudah sering terjadi.”ucap Bambang.

 

“Saat Tim TINDAK Indonesia dan Awak Media memantau ke lokasi pertambangan ilegal di desa nanga jetak dan sungai tapang, sembari memantau kegiatan tersebut, mereka berbincang-bincang kepada masyarakat setempat, dan mereka mengatakan kegiatan ini sudah terkoordinir bang, jika abg mau tanya-tanya langsung sama mereka aja ya bang, ucap salah seorang warga.

 

Bambang mengatakan,”Secara aturan kegiatan Pertambangan Ilegal ini sudah melanggar Pasal 158 UU Minerba menyatakan,“Setiap orang yang melakukan usaha penambangan tanpa IUP, IPR atau IUPK sebagaimana dimaksud dalam Pasal 37, Pasal 40 ayat (3), Pasal 48, Pasal 67 ayat (1), Pasal 74 ayat (1) atau ayat (5) dipidana dengan pidana penjara paling lama 10 (sepuluh) tahun dan denda paling banyak Rp.10.000.000.000 ( Milyard Rupiah ),” ucapnya.

 

“Kami sebagai sosial kontrol berharap kepada pemerintah daerah dan Kapolda Kalbar Irjen pol Pipit Rismanto untuk segera melakukan tindakan tegas terhadap para pelaku tambang ilegal di desa nanga jetak dan sungai tapang yang telah merusak sungai, hutan, dan lingkungan hidup,”tutup Bambang.( Tj )

 

Berita Terkait

Top

You cannot copy content of this page