Polda Kalbar Berhasil Amankan Sopir Truk Beserta Ribuan Batang Kayu Ulin Di Milik Saudara S Alias J diMelawi.

Foto : Dokumentasi truk beserta ribuan batang kayu Ulin milik saudara ( S ) alias ( J ) yang ditahan Polda Kalbar.
Melawi,Kalbar. – lnfokalbarnews.com
Mendapatkan informasi dari masyarakat bahwa telah terjadi penangkapan terhadap salah satu anak cukong kayu ilegal di Melawi berinisial ( H ) dan satu buah truk bermuatan kayu Tebelian ( Ulin ) serta telah dipolice line salah satu tempat penampungan kayu milik saudara (S) alias ( J ) di kabupaten Melawi.(sabtu.1.oktober.2022)
Korwil TINDAK Indonesia ( Bambang Iswanto,A.Md ) beserta beberapa media langsung menuju ke TKP ( Tempat Kejadian Perkara) dan polres Melawi untuk mengambil dokumentasi serta visualisasi untuk pengumpulan data dilapangan kita kawal terus kasusnya sampai ke persidangan,”ujarnya.
“Dia sangat mengapresiasi kinerja Dirkrimsus Polda Kalbar bersama polres Melawi di dalam melakukan penindakan dan pemberantasan Illegal Logging maupun pembalakan liar yang marak di kabupaten Melawi karena kegiatan tersebut diduga telah melanggar Pasal 88 juncto Pasal 16 Undang-undang Nomor 18 Tahun 2013 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Perusakan Hutan. Dan dapat diancaman pidana penjara paling lama 15 tahun dan denda paling sedikit Rp 5 miliar,” ungkap Bambang pada media.
“Kami sebagai sosial control berharap kepada kepolisian daerah Kalimantan barat agar kasus tersebut dikembangkan kepada pemilik kayu berinisial ( S ) alias ( J ) serta pembeli atau penampung kayu olahan tersebut agar memutus mata rantai perdagangan kayu ilegal di Kalimantan barat yang notabenenya sudah lama terjadi,”kata Bambang pada media.
Dia mengatakan Ini bentuk keseriusan polri di dalam menangani serta memberantas ilegal logging maupun pembalakan liar yang semakin merajalela di Kalimantan barat khususnya kabupaten Melawi,hal positif ini harus kita dukung dan kita kasih nilai plus agar kinerja kepolisian kita lebih baik lagi serta merubah citra negatif kepolisian yang saat ini sedang goyang oleh kasus sambo ,” tutup Bambang.
Kaperwil Kalbar. : Eko Jatmiko
Editor. : Donny Azahra