Proyek Pamsimas Dusun Penyagu Satu Desa Lalang Baru Kab.Sintang Gagal Fungsi, TINDAK Indonesia Minta APH Lakukan Penyidikan dan Penyelidikan Terkait Proyek Tersebut.


Foto. : Pamsimas di dusun Puguk satu Desa Lalang baru kab.Sintang.

 

 

Sintang, Kalbar. – lnfokalbarnews.com 

Desa lalang baru sampai saat ini masih kurang perhatian dari segi pembangunannya, padahal jarak desa tersebut tidak terlalu jauh dari kota kabupaten Sintang tapi kenapa masih kurang sarana dan prasarana seperti air bersih,jalan, dll yang masuk dalam salah satu desa di kabupaten Sintang.

Dari pantauan awak media dan LSM di desa lalang baru Dusun Penyagu satu sangat memprihatikan,salah satunya minim air bersih yang layak untuk kebutuhan masyarakat di dalam memenuhi keperluannya sehari-hari.

Dalam hal tersebut ketua Litbang dari YLBH – LMRRI dan Korwil TINDAK INDONESIA ( Bambang Iswanto,A.Md ) angkat bicara terkait persoalan kebutuhan dan pemenuhan air bersih oleh negara.

Dia mengatakan bahwa kebutuhan air bersih adalah hak rakyat yang harus dipenuhi oleh negara, karena hal tersebut juga tertuang dalam pasal 8 Undang-undang Sumber daya air No.17 Tahun 2019 mengatur bahwa sumber daya air dikuasai oleh negara,dan negara wajib menjamin pemenuhan hak rakyat terhadap air.

Bambang juga mengatakan bahwa rakyat juga memiliki hak atas air, dengan adanya prioritas penggunaan sumber daya air untuk memenuhi kebutuhan pokok sehari-hari,baik itu melalui pemenuhan kebutuhan pokok minimal sehari-hari dan atau melalui kegiatan usaha sistem penyediaan air minum ( SPAM ) untuk memenuhi kegiatan pokok sehari-hari.”ujarnya.

Seperti Pamsimas ( penyediaan air minum dan sanitasi berbasis masyarakat ) di dusun Penyagu satu desa lalang baru sampai saat ini belum terealisasi dan di manfaatkan oleh warga setempat,”ujar Bambang.

Di meminta kepada aparat penegak hukum APH untuk segera melakukan penyidikan dan penyelidikan terkait proyek Pamsimas di dusun Penyagu satu desa lalang baru kab.sintang yang sampai saat ini belum terealisasi dan di manfaatkan oleh warga, padahal kegiatan proyek tersebut dimulai dari tahun kemarin,”Pungkasnya.

“Kami sebagai sosial control terhadap kegiatan dan kebijakan pemerintah yang menggunakan uang negara sebesar 280 juta rupiah, meminta kepada aparat kepolisian resort Sintang untuk melakukan penyidikan dan penyelidikan terkait proyek Pamsimas di dusun Penyagu satu desa lalang baru tersebut, apa bila ada pelanggaran terkait proyek Pamsimas tersebut agar secepatnya menangkap pelaku dan diproses secara hukum yang berlaku,”tegas Bambang.

 

Ka.biro. : M.Maulana

Kaperwil Kalbar. : Eko Jatmiko

Penanggung Jawab. : Yayat Darmawi,SE,SH,MH

 

Berita Terkait

Top

You cannot copy content of this page