Seorang Cukong Berinisial (H) Asal Melawi Lakukan Aktifitas PETI di Boyan Tanjung, APH Tutup Mata.

Foto : Cukong berinisial (H) asal Melawi terkesan kebal hukum sehingga APH tidak berani menangkapnya.(Selasa.14.Januari.2025).
Kapuas Hulu, Kalbar. – Infokalbarnews.com Seorang pemodal atau Cukong berinisial H asal Kabupaten Melawi terindikasi kuat masih aktif melakukan aktivitas Pertambangan Emas Tanpa Izin (PETI) di wilayah Kabupaten Kapuas Walaupun sering kali di beritakan atau di razia terkesan kebal hukum.(Selasa.14.januari.2025).
Berdasarkan informasi yang diterima media ini, lokasi tambang ilegal tersebut terletak di area Empadik, Desa Landau Mentail, Kecamatan Boyan Tanjung, kabupaten Kapuas hulu, Kalimantan Barat.
Sumber yang enggan disebutkan identitasnya mengungkapkan,” bahwa pemodal atau Cukong berinisial (H) terlibat dalam lebih dari 30 bor atau galian PETI lokasi area Empadik, Desa Landau Mentail, Kecamatan Boyan Tanjung, kabupaten Kapuas hulu, Kalimantan Barat.dengan jumlah karyawan yang mencapai ratusan orang tersebut. “Kalau H itu benar, dari pengojek udah sampai Bos. Karyawannya ratusan itu,” ungkap nya.
Pemodal atau Cukong PETI berinisial (H), yang berasal dari Kabupaten Melawi, awalnya datang ke daerah tersebut dengan tampilan yang tidak mencolok. Namun, kini ia telah menjadi pemodal besar dalam pertambangan ilegal atau PETI dan bahkan telah membangun rumah secara permanen di lokasi bekas kegiatan tambang tersebut, tepatnya di Desa Beringin Jaya, Kecamatan Bunut Hulu, kabupaten Kapuas hulu, Kalimantan Barat.
Menurut narasumber, pemodal atau Cukong berinisial (H) tersebut tidak hanya berperan sebagai pemodal yang memiliki banyak karyawan yang didatangkan dari luar Kabupaten Kapuas Hulu, tetapi juga diketahui sebagai penadah minyak solar subsidi yang digunakan untuk mendukung operasional pertambangan ilegal tersebut. “Sekali naik, minyak 10 drum 15 drum. Orangnya sombong,”katanya.
Aktivitas ilegal ini semakin meresahkan masyarakat setempat. Selain merusak lingkungan, aktivitas PETI yang dilakukan H juga melibatkan transaksi emas ilegal yang melibatkan pihak-pihak tertentu. “Kalau transaksi emas, tangkap bawa orang Polda, tangkap pemodal atau Cukong berinisial (H) itu,” tambah narasumber.
Kasus pertambangan ilegal atau PETI dikenakan Pasal 158 Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2020 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara.
Pasal 158 UU Minerba mengatur bahwa siapa saja yang melakukan penambangan tanpa izin akan dikenakan pidana penjara maksimal 5 tahun dan denda maksimal Rp 100 miliar.
Selain pidana penjara dan denda, pelaku pertambangan ilegal juga bisa dikenakan sanksi tambahan berupa :
1.- Perampasan barang yang digunakan dalam melakukan tindak pidana
2.- Perampasan keuntungan yang diperoleh dari tindak pidana
3.- Kewajiban membayar biaya yang timbul akibat tindak pidana
Penegakan hukum terhadap pertambangan ilegal dilakukan oleh polisi, jaksa, dan hakim,”ucapnya.
Hingga saat ini, pihak berwajib masih belum memberikan pernyataan resmi terkait status hukum pemodal atau Cukong berinisial (H) tersebut. Namun, di tengah upaya pemberantasan PETI yang semakin gencar dan atensi Kapolda masih berlaku sampai akhir jabatannya,”masyarakat berharap penegak hukum dapat menanggulangi aktivitas ilegal yang merusak lingkungan dan merugikan banyak pihak.”pintanya. (Bam’s/Red)