SPBU 64.708.08 Langgar Aturan Dan Undang undang migas,APH dan Pertamina Di Minta Tindak Tegas.


Foto : SPBU 64.708.08. Jorong RT.12.RW.04 Kab.Tanah Laut.kalsel. 

 

 

Tanah Laut,Kalsel. – Infokalbarnews.com

Berdasarkan temuan serta informasi dari masyarakat di lapangan bahwa SPBU 64.708.08. Jorong.RT.12.RW.04 Kab.Tanah Laut. kalsel milik pak Narto yang sedang melayani konsumen yang membeli BBM jenis Solar Subsidi dalam jumlah besar menggunakan mobil dump truk yang di dalamnya berisi tanki siluman.

 

“Terkait informasi penyalahgunaan BBM subsidi di SPBU 64.708.08 Jorong milik pak Narto kab.Tanah laut Kalimantan Selatan tersebut, Korwil TINDAK Indonesia ( Bambang Iswanto,A.Md ) angkat bicara,” sebagaiman kita ketahui pelarangan pengisian BBM dalam jumlah besar menggunakan Drum maupun jerigen dan sebagainya yang tertuang dalam Peraturan Presiden Perpres Nomor 191 Tahun 2014, agar SPBU tidak melayani pengisian BBM jenis Pertalite dan Solar ke konsumen dalam jumlah besar seperti menggunakan drum, jerigen dan sebagainya.”hal tersebut sudah diatur dalam Standar Operasional Prosedur (SOP) yang telah ditetapkan oleh Pemerintah Republik Indonesia,kata Bambang pada media.(kamis.13/7/2023).

 

“Namun SPBU 64.708.08 Jorong milik pak Narto Kab.Tanah Laut kalimantan selatan tersebut tetap melayani pengisian BBM jenis Solar Subsidi dalam jumlah besar menggunakan dump truk yang di dalamnya berisikan tanki siluman serta di indikasikan mengandung unsur kesengajaan yang dilanggar oleh para Oknum Operator SPBU tersebut terkesan nakal bersama jaringan ”MAFIA BBM,”ucapnya.

 

Dari informasi yang di terimanya SPBU 64.708.08 Jorong.RT.12.RW.04 Kab.Tanah Laut kalimantan selatan milik pak Narto tersebut sudah sering kali terlihat melayani BBM Solar Subsidi dalam jumlah besar serta terindikasi ada kolaborasi antara pihak Oknum Operator SPBU dengan jaringan MAFIA BBM Solar Subsidi ,Maka sudah sepatutnya Aparat Penegak Hukum dan PERTAMINA , melakukan tindakan tegas terhadap SPBU 64.708.08 Jorong. RT.12.RW.04 Kab.Tanah Laut kalimantan selatan milik pak Narto tersebut agar menjadi contoh bagi SPBU lainnya yang mencoba melakukan penyalahgunaan BBM subsidi akan berhadapan dengan hukum yang berlaku,” tegas Bambang.

 

“Dia juga menjelaskan sebagaimana yang diatur didalam Undang Undang Nomor 22 Tahun 2001 Pasal 55 ,”Setiap orang yang menyalahgunakan Pengangkutan dan atau niaga Bahan Bakar Minyak yang disubsidi Pemerintah dipidana dengan Pidana Penjara paling lama (enam) 6 Tahun dan denda paling tinggi Rp.60.000.000.000.00 ( Enam Puluh Miliar Rupiah ),dan Peraturan Presiden/Perpres Nomor 12 Tahun 2012 tentang harga jual eceran dan pengguna jenis BBM tertentu ,dan Peraturan Menteri ESDM Nomor 8 Tahun 2012 ,”bahwa telah diatur larangan dan keselamatan.Peraturan itu menegaskan secara detail tentang Konsumen pengguna ,SPBU tidak diperbolehkan melayani pengisian dalam jumlah besar serta menggunakan Jerigen maupun Drum dan sebagainya,”jelasnya.

 

“Bambang mengatakan kurangnya pengawasan dari Aparat Penegak Hukum maupun PT.PERTAMINA Wilayah Kalimantan Selatan , terhadap SPBU 64.708.08 Jorong.RT.12.RW.04 Kab.Tanah Laut kalimantan selatan. milik pak Narto yang di Duga kuat menjual BBM Solar Subsidi kepada pengepul tersebut untuk dijual kembali ke pada penimbun, yang semestinya BBM Solar Subsidi tersebut untuk kendaraan transportasi dan umum,”ujarnya pada media.

 

”kami berharap kepada Aparat Penegak Hukum dan PT. PERTAMINA Persero untuk menindak tegas para pelaku penyalahgunaan BBM subsidi dan penimbun BBM Solar dan Pertalite yang di peroleh dari SPBU 64.708.08 Jorong kab.Tanah Laut Kalsel milik pak Narto tersebut, tegasnya .

 

“Mengingat ada yang rancu dan melanggar Peraturan Pemerintah serta Undang Undang Migas, atas penyalahgunaan BBM subsidi di SPBU 64.708.08 Jorong.RT.12.RW.04 Kab.Tanah Laut kalimantan selatan milik pak Narto tersebut maka tidak ada alasan dari jeratan hukum bilamana adanya Perbuatan Melawan Hukum maka hukum yang akan menyelesaikan sesuai Perundang undangan yang berlaku,”tutupnya.( Risky )

 

 

Berita Terkait

Top

You cannot copy content of this page