Akademisi Hukum UNKA FX.Nikolas dan Ketua PWRI Sintang Angkat Bicara Terkait Pembangunan Gereja GPDI “Victory”

Foto : Pembangunan Gereja GPDI “Victory”
Sintang, Kalbar. – Infokalbarnews.com Pembangunan Gereja Pantekosta Indonesia (GPdI) Victory Sintang yang diperkirakan berukuran 12 x 24 meter di Jalan MT Hariono, Desa Rawa Mambok, Kecamatan Sintang, Kabupaten Sintang, Kalimantan Barat, mendapat sorotan dari Akademisi Fakultas Hukum UNKA DR (C) FX.Nikolas, SH.,MH
“Menurut saya, kalau melihat Gereja Pantekosta di Indonesia (GPdI) sudah lama sekali, kalau tidak salah.
Seperti diberitakan media online antarkalbarnews.com. Sejak 15 Januari 2015 pembangunan dimulai dengan target tahun 2017 pembangunan sudah harus rampung.
Namun faktanya saat ini sudah tahun 2023 bangunan gereja tersebut masih mangkrak.
Tapi secara umum kalau ada anggaran atau hibah dari negara, biasanya ada rencana, tentu saja proposal. Perlu diketahui juga bahwa SK Hibah dari Pemerintah Propinsi Kalimantan Barat untuk membangun gereja ini senilai Rp.500.000.000,- (Lima Ratus Juta Rupiah), sungguh hal yang luar biasa untuk lahan seluas 12 x 24 m2.” pungkas Nico.
Selain bantuan dana hibah tersebut, ada juga bantuan dari jemaat sebesar Rp.100.000.000,- bahkan bantuan dari pihak swasta (antarakalbarnews.com).
Melihat dari besaran nilai bantuan ini, tentu tidak ada alasan untuk tidak selesai.
Saat hal ini sudah menjadi sorotan, tentunya aparat penegak hukum baiknya melakukan klarifikasi kepada pihak pengurus gereja dan memutuskan apakah ada tanda-tanda korupsi atau pelanggaran.
Kandidat doktor ini juga memberikan pemahaman umum mengenai perbuatan korupsi adalah yang memperkaya diri
sendiri atau suatu kelompok.
Bila kegiatan tersebut melanggar hukum karena telah menimbulkan kerugian bagi bangsa dan negara.
Apalagi perbuatan pidana korupsi dilakukan secara berjamaah atau turut serta.
Sehingga jika mencermati UU 31 Tahun 1999 dikombinasikan dengan UU No. 20 Tahun 2001, kita bisa melihat bahwa penyertaan itulah yang dirumuskan dalam Pasal 55 KUHP. Adapun jenis turut serta ini seperti berbuat, menyuruh berbuat, turut serta berbuat, mendorong, menciptakan peluang.
“Artinya dalam suatu perbuatan korupsi menurut saya selalu cenderung berkelompok” ujarnya. “
Maka harus dipahami bahwa dalam sistem hukum Indonesia, sebagai akademisi saya hanya mengingatkan kita bahwa korupsi merupakan tindak pidana khusus atau “extraordinary crime”.
Sehingga tindak pidana khusus menurut saya memerlukan penegakan hukum yang ekstra, cepat, tepat dan terukur.
Untuk apa ? Karena itu uang rakyat, untuk kemaslahatan rakyat, bukan untuk kepentingan pribadi.
Penegakan hukum, jangan menunggu laporan dari masyarakat, karena korupsi bukan sekedar tindak pidana pengaduan, namun korupsi yang saya pahami sebagai ulama adalah tindak pidana murni, artinya kalaupun tidak ada pengaduan, penegak hukum boleh saja melakukan penyelidikan jika ada dugaan unsur kerugian negara dalam setiap penggunaan APBD, baik APBD maupun APBN,” tegas Niko.
Secara terpisah, Ketua Pengurus Rakyat PWRI Kabupaten Sintang, Erikson Simanjuntak juga meminta kepada PPK Provinsi Sintang dan Bupati untuk segera meninjau pembangunan gereja yang dilakukan sejak tahun 2015 dan sampai hari ini belum selesai, padahal banyak menerima bantuan, baik swasta maupun pemerintah.”Harusnya penegak hukum respon cepat terhadap persolan ini” ucapnya.( Risky )