APH Di Minta Tindak Tegas, Zircon Milik H.Yuyun Di Duga Melanggar Hukum.


Ketapang, Kalbar. – infokalbarnews.com

Pengusaha Puya atau zircon H.yuyun asal ketapang kembali melakukan kegiatan operasinya yaitu melansir zirkon dari ketapang menuju kayong utara, menggunakan truck sebanyak dua unit.

Kegiatan tersebut sudah dilakukan cukup lama sehingga terkesan kebal hukum ujar salah seorang aktivis dari YLBH GAN-LMRRI ( Bambang Iswanto,A.Md )

“Dia mengatakan secara aturan kegiatan jual beli zirkon tersebut sudah menyalahi aturan undang-undang minerba, seperti sebelumnya beberapa waktu lalu kegiatan tersebut sudah ditangani oleh KLHK,”ujarnya.

Dilansir dari laman resmi KLHK menetapkan tiga perusahaan yang mengangkut dan menampung hasil tambang pasir zircon yang berasal dari kawasan hutan sebagai tersangka, (24/9). CV. AP, PT. CML, dan PT. MBS didakwa melanggar Undang-Undang No. 18/2013 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Perusakan Hutan Pasal 90 Ayat 2 dan atau Pasal 91 Ayat 2a. Ketiganya terancam hukuman penjara paling singkat 5 tahun dan paling lama 15 tahun, plus denda paling sedikit Rp. 5 miliar dan paling banyak Rp. 15 miliar. 

Jajaran penyidik Balai Penegakan Hukum (Gakkum) Kalimantan mengamankan 5 orang pelaku dan menyita 5 truk beserta 25 ton pasir zircon (Zr) sebagai barang bukti. Dari hasil pemeriksaan, tim juga menemukan dokumen pengangkutan bahan tambang pasir zircon di Kecamatan Pesaguan, Kabupaten Ketapang, Kalimantan Barat.

Apakah kegiatan zirkon milik H Yuyun kebal Undang-undang, kita tinggal tunggu saja penengakan hukum selanjutnya dari Gakkum KLHK Kalimantan Barat,”ujar Bambang. ( Tim )

 

Berita Terkait

Top

You cannot copy content of this page