Kapolsek Tempunak Razia Tempat Perjudian Sabung Ayam Di Desa Merti Jaya Dan Desa Kupan Jaya. 


foto : Kapolsek tempunak beserta jajarannya dan perangkat desa melakukan razia tempat perjudian sabung ayam di desa Merti jaya dan desa kupan jaya kecamatan tempunak. Kecamatan Tempunak.(selasa.13/06/2023).

 

 

 

Sintang, Kalbar. – lnfokalbarnews.com  Kapolsek tempunak beserta perangkat desa melakukan tindakan Penegakan hukum terhadap perjudian sabung ayam di desa Merti jaya dan desa kupan jaya kecamatan tempunak. Kecamatan Tempunak.(selasa.13/06/2023).

 

Menurut informasi yang di terima media bahwa Kapolsek tempunak beserta jajarannya dan perangkat desa melakukan tindakan tegas terhadap kegiatan judi sabung ayam di wilayah hukumnya.

 

Awal media mencoba menghubungi Kapolsek Tempunak, masih belum bisa di hubungi, dikarenakan tidak adanya signal handphone , siangnya baru dapat info bahwa Kapolsek tempunak beserta jajarannya langsung turun ke lokasi tempat judi sabung ayam dan melakukan pembakaran serta perusakan tempat perjudian tersebut.

 

Berdasarkan berita on-line, dimana Kelang Sabung Ayam di desa Merti jaya dan desa kupan jaya kecamatan tempunak tersebut  memang marak, dan jarang di datangi petugas kepolisian. 

 

Secara aturan undang-undang 303 KUHP, dengan sengaja menawarkan atau memberikan kesempatan untuk permainan judi dan menjadikannya sebagai pencarian, atau dengan sengaja turut serta dalam suatu perusahaan untuk itu Diancam dengan pidana penjara paling lama sepuluh tahun atau pidana denda paling banyak dua puluh lima juta rupiah.

Dalam kesempatan tersebut Kapolsek tempunak beserta jajarannya dan perangkat desa sangat berterima kasih kepada seluruh masyarakat yang telah melaporkan kegiatan perjudian sabung ayam di wilayah hukumnya.kita berharap agar tidak ada lagi kegiatan perjudian sabung ayam di wilayah kecamatan tempunak, apa bila masih ada kegiatan tersebut maka akan saya tindak tegas,”tutupnya.( Risky )

 

 

 

Berita Terkait

Top

You cannot copy content of this page